Agustus 2023April 2023April 2024BekasiBlended TrainingCikarangDesember 2023Februari 2022Februari 2024JakartaJanuari 2024Juli 2023Juni 2023KarawangMaret 2024Mei 2023Mei 2024November 2023Oktober 2023September 2023SERTIFIKASI KEMNAKER RITraining SertifikasiYogyakarta

Pembinaan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW/GMAW/GTAW/OAW) Blended by KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW/GMAW/GTAW/OAW) Blended by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
27 - 31 Mei 2024-Cikarang
29 April 2024 - 03 Mei 2024-Yogyakarta
22 - 26 April 2024-Yogyakarta
22 - 26 April 2024-Cikarang
18 - 22 Maret 2024-Yogyakarta
18 - 22 Maret 2024-Cikarang
26 Februari 2024 - 01 Maret 2024-Jakarta
26 Februari 2024 - 01 Maret 2024-Cikarang
12 - 16 Februari 2024-Yogyakarta
22 - 26 Januari 2024-Karawang
22 - 26 Januari 2024-Yogyakarta

 

LATAR BELAKANG

Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Pembinaan & Sertifikasi Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.

 

JURU LAS (WELDER)

Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las

 

KUALIFIKASI JURU LAS (WELDER)

Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas:

  1. Juru Las Kelas I (satu)
    Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  2. Juru Las Kelas II (dua)
    Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  3. Juru Las Kelas III (tiga)
    Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

 

URAIAN PEKERJAAN

  1. Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
  2. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
  3. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

 

SASARAN DAN MANFAAT PELATIHAN

  • Peserta mampu memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi untuk mengikuti Sertifikasi Juru Las (Welder)

 

OUTLINE MATERI

1. Kebijakan dan Dasar-dasar K3

2. Peraturan Perundang-undangan

  • UU No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.02/MEN/1982

3. Pengetahuan Bahan

4. Pengenalan Teknologi Pengelasan

5. Pengetahuan Pengelasan Busur (SMAW/GMAW/GTAW/OAW)

6. Teknik Pengelasan

7. Cacat-cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan

8. Sebab-sebab Kecelakaan dan Pencegahannya

  • Identifikasi Bahaya pada Bidang Kelistrikan
  • Identifikasi Bahaya pada Sumber Gas (Fume)
  • Identifikasi Bahaya pada Ledakan
  • Identifikasi Bahaya pada Spatter
  • Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet
  • Confine Space
  • Personal Protection Equipment (PPE)
  • Ergonomic of Welding

9. Praktek Pengelasan

10. Evaluasi Teori

11. Evaluasi Praktek

 

MATERI UJIAN PRAKTEK

  1. Untuk Juru Las Kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G
  2. Untuk Juru Las Kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G dan 4G
  3. Untuk Juru Las Kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G

Ketentuan dalam pengujian :

Jika peserta Ujian Las Kelas 1 tidak lulus, dalam hal ini tidak diadakan HER ataupun pengulangan ujian lagi untuk Kelas 1. Tetapi bagi peserta yang tidak lulus Ujian Juru Las Kelas 1 boleh turun grade kelulusan menjadi Juru Las Kelas II atau Kelas III sesuai dengan nilai hasil ujian yang bersangkutan.

 

INSTRUKTUR

Tenaga AHLI dari KEMNAKER RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di Bidang Welder

 

TRAINING METHOD

Pelaksanaan sertifikasi ini akan dilaksanakan secara blended, dimana materi akan disampaikan secara online pada hari pertama, dan praktek dilaksanakan secara offline (hari ke 2 hingga terakhir)

 

PERSYARATAN PESERTA

Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Juru Las, maka peserta diharuskan menyiapkan:

  1. Pasphoto (background berwarna MERAH) – size max: 2MB
  2. Ijazah terakhir – size max: 2MB
  3. KTP masih berlaku – size max: 2MB
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter terbaru – size max: 2MB
  5. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – size max: 2MB
  6. Pakta Integritas bermaterai 10.000  sesuai format yang disiapkan PJK3 – size max: 2MB

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW/GMAW/GTAW/OAW) Blended by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags
Show More

Related Articles

Close