April 2024Blended TrainingDepokDesember 2023Februari 2022Februari 2023Februari 2024JakartaJanuari 2024Juli 2024Juni 2024Maret 2024Mei 2024November 2023Oktober 2023September 2023SERTIFIKASI KEMNAKER RITraining SertifikasiYogyakarta
Blended Training – Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Blended Training – Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
24 Juni 2024 - 13 Juli 2024 | - | Jakarta |
DASAR HUKUM
- UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik
II. KELOMPOK INTI
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
III. KELOMPOK PENUNJANG
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
- Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
IV. EVALUASI
- Teori
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai berikut:
- Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan Bidang Kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan Bidang Kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Pendidikan Minimal D3
- Photo berwarna ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Blended Training – Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |