Agustus 2024April 2024Desember 2023Desember 2024Februari 2021Februari 2022Februari 2023Februari 2024Januari 2024Juli 2024Juni 2024Maret 2024Mei 2024November 2024Oktober 2023Oktober 2024Online TrainingSeptember 2024Sertifikasi BNSP
Online Training – Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP
Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
17 - 19 Desember 2024 | - | - |
10 - 12 Desember 2024 | - | - |
03 - 05 Desember 2024 | - | - |
26 - 28 November 2024 | - | - |
19 - 21 November 2024 | - | - |
12 - 14 November 2024 | - | - |
05 - 07 November 2024 | - | - |
15 - 17 Oktober 2024 | - | - |
14 - 16 Oktober 2024 | - | - |
08 - 10 Oktober 2024 | - | - |
01 - 03 Oktober 2024 | - | - |
24 - 26 September 2024 | - | - |
10 - 12 September 2024 | - | - |
PENDAHULUAN
Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Dalam hal ini Industri dari beragam sektor yang berada di berbagai daerah harus benar-benar mematuhi aturan dalam mengendalikan dan mengatasi pencemaran/ polusi udara yang sebagian disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh kalangan industri. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi dapat mendatangkan sanksi hukum. Secara manajemen, teknis, dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:
- Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas)
- Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas
- Dispersi emisi di udara ambien yang sulit diprediksi
- Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien
Untuk itu sumber daya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen, dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, maka pada tahun ini (2021) seluruh Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
TUJUAN
Sertifikasi kompetensi dan standar kompetensi nasional diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan mutu/kualitas SDM bagi para personil penanggung jawab pengendalian maupun kinerja pengendalian pencemaran udara oleh penanggung jawab usaha/kegiatan di berbagai sektor.
MATERI
- Identifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Penilaian Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
- Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- Penyusunan Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
- Pelaksanaan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- Identifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- Tindak Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Hukum Lingkungan
UNIT KOMPETENSI
No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dan Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.6 Tahun 2018, skema PPPU:
- Lulusan S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan S1 bukan Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 bukan Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minima 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau Sertifikat Pelatihan
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto (background merah)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti2 kerja di bidangnya: Laporan Kerja/Logbook
- Jobdesk Pekerjaan
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
- Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |