Agustus 2024April 2024Desember 2023Desember 2024Februari 2021Februari 2022Februari 2023Februari 2024Januari 2024Januari 2025Juli 2024Juni 2024Maret 2024Mei 2024November 2024Oktober 2023Oktober 2024Online TrainingSeptember 2024Sertifikasi BNSPTraining Sertifikasi
Online Training – Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP
Jadwal Pelatihan Online Training – Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
21 - 23 Januari 2025 | - | - |
14 - 16 Januari 2025 | - | - |
07 - 09 Januari 2025 | - | - |
16 - 18 Desember 2024 | - | - |
10 - 12 Desember 2024 | - | - |
04 - 06 Desember 2024 | - | - |
03 - 05 Desember 2024 | - | - |
27 - 29 November 2024 | - | - |
26 - 28 November 2024 | - | - |
20 - 22 November 2024 | - | - |
19 - 21 November 2024 | - | - |
13 - 15 November 2024 | - | - |
12 - 14 November 2024 | - | - |
06 - 08 November 2024 | - | - |
05 - 07 November 2024 | - | - |
29 - 31 Oktober 2024 | - | - |
22 - 24 Oktober 2024 | - | - |
15 - 17 Oktober 2024 | - | - |
08 - 10 Oktober 2024 | - | - |
01 - 03 Oktober 2024 | - | - |
24 - 26 September 2024 | - | - |
17 - 19 September 2024 | - | - |
10 - 12 September 2024 | - | - |
PENDAHULUAN
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.
Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
DASAR HUKUM
- No.187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
- Permen P.6/MENLJK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
TUJUAN
- Peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri beserta karakteristiknya.
- Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
- Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
- Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.
MATERI
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Gambaran dan Pengantar Pemantauan Pencemaran Kualitas Udara
- Peraturan dan Undang-undang yang Mendorong Pengembangan Program Pemantauan Kualitas Udara
- Metode Pengambilan Sampel Gas Emisi dan Udara Ambien
- Langkah-langkah Pengembangkan Program Indeks Kualitas Udara di Indonesia
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi PPPU
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
TARGET PESERTA
- Pengelola dan/atau Pelaksana (Process Engineer) pada Penanggungjawab Pencemaran Udara
- Departemen K3 dan Lingkungan
- Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
- Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan
PERSYARATAN PESERTA Persyaratan Pendidikan
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang pengendalian pencemaran udara
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang pengendalian pencemaran udara
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- D3 selain Rumpun Ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan Lain:
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
- Fotocopy Identitas KTP
- Fotocopy NPWP (bila ada)
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Paspoto 3×4 sebanyak 4 lembar
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bermaterai)
- Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
- Uraian Jabatan Jobdesk
- Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
- Bukti lain yang mendukung (Seperti Portofolio)
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |