Agustus 2024April 2024Desember 2023Februari 2023Februari 2024Januari 2024Juli 2024Juni 2024Maret 2024Mei 2024November 2023Oktober 2023Oktober 2024Online TrainingSeptember 2023September 2024Sertifikasi BNSPTraining Sertifikasi

Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) by BNSP

Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) by BNSP

TanggalTempatKota
29 - 31 Oktober 2024--
22 - 24 Oktober 2024--
15 - 17 Oktober 2024--
08 - 10 Oktober 2024--
01 - 03 Oktober 2024--
24 - 26 September 2024--
17 - 19 September 2024--
10 - 12 September 2024--
03 - 05 September 2024--
27 - 29 Agustus 2024--
20 - 22 Agustus 2024--
06 - 08 Agustus 2024--
30 Juli 2024 - 01 Agustus 2024--
23 - 25 Juli 2024--
16 - 18 Juli 2024--
10 - 12 Juli 2024--
09 - 11 Juli 2024--
03 - 05 Juli 2024--
02 - 04 Juli 2024--
25 - 27 Juni 2024--

 

PENDAHULUAN

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:

  • Untuk sumber emisi dari aktifitas pembakaran dilakukukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
  • Untuk sumber emisi dari aktifitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara.

Skema sertifikasi ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, maka pada tahun ini (2021) seluruh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

 

MATERI

  1. Pengoperasian IPPU
  2. Perawatan IPPU
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Identifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
  5. Tindakan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  6. Hukum Lingkungan

 

UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.6 Tahun 2018, Skema POPU :

  1. Minimum Lulusan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau Sertifikat Pelatihan
  2. Minimum Lulusan D3 bukan Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal (satu) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau Sertifikat Pelatihan
  3. Minimum Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau Sertifikat Pelatihan

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  3. Pasphoto (background merah)
  4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  5. Laporan Kerja/Logbook Perusahaan
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  8. Curriculum Vitae
  9. Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags
Show More

Related Articles

Close