Agustus 2023April 2024BandungDesember 2023Februari 2023Februari 2024JakartaJuli 2023Maret 2024Mei 2023Mei 2024November 2023Oktober 2023September 2023Sertifikasi BNSPTraining SertifikasiYogyakarta

Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP

Jadwal Pelatihan Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP

TanggalTempatKota
20 - 22 Mei 2024Ibis Style HotelYogyakarta
14 - 16 Mei 2024Ibis Style HotelYogyakarta
14 - 16 Mei 2024Neo Hotel MalioboroYogyakarta
23 - 25 April 2024-Yogyakarta
05 - 07 Maret 2024Riss Hotel MalioboroYogyakarta
27 - 29 Februari 2024Ibis Style HotelYogyakarta
20 - 22 Februari 2024Asyana Kemayoran HotelJakarta
20 - 22 Februari 2024Ibis Style HotelYogyakarta
05 - 07 Februari 2024Ibis Style HotelYogyakarta

PENDAHULUAN

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara pada disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam Bidang Pengendalian Pencemaran Udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

 

DASAR HUKUM

  1. No.187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
  2. Permen P.6/MENLJK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

 

TUJUAN

  • Peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri beserta karakteristiknya.
  • Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  • Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

 

MATERI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

TARGET PESERTA

  • Pengelola dan atau pelaksana (process engineer) pada penanggung jawab pencemaran udara
  • Departemen K3 dan Lingkungan
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Pendidikan

  1. S1 (Strata-Satu) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. S1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  3. D3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  4. D3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Lain:

  1. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  2. Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Fotocopy Identitas KTP
  2. Fotocopy NPWP (Bila ada)
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Paspoto 3×4 sebanyak 4 Lembar
  5. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
  6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bermaterai)
  7. Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
  8. Uraian Jabatan Jobdesk
  9. Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
  10. Bukti lain yang mendukung (Seperti Portofolio)

 

INSTRUKTUR

Tim Pemateri/Instruktur atau narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.serta Assesment with Assesor BNSP.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Sertifikat BNSP

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE

HUBUNGI KAMI

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags
Show More

Related Articles

Close