Agustus 2024April 2025BandungDesember 2023Desember 2024Februari 2023Februari 2025JakartaJuli 2024Oktober 2023Oktober 2024SERTIFIKASI KEMNAKER RITraining SertifikasiYogyakarta
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
21 - 25 April 2025 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan konstruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 Konstruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 Konstruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko konstruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja konstruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM Konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 (tiga) bulan adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.01/MEN/1980
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep.174/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 Peraturan-Peraturan terkait lainnya
TUJUAN
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
- Pre Test
- UU, Standar dan Aturan K3
- UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
- Pengetahuan Jasa Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Managemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- K3 Pesawat Angkat
- K3 Perancah & Tangga
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
PESERTA
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan Personil lainnya yang memandang perlu untuk mengembangkan dan mengimplementasikan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 standard dengan minimal Pendidikan STM dan Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun.
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dari Praktisi di bidangnya.
SERTIFIKAT
Kepada para peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli Muda K3 Kontruksi serta Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Surat Penunjukan sebagai Ahli K3 Konstruksi, maka para pesera diharuskan menyerahkan:
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar (minimum SMA)
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.
- Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
BIAYA PELATIHAN
HUBUNGI KAMI
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |