April 2025Blended TrainingDesember 2024Februari 2025JakartaJanuari 2025Juli 2025Maret 2025Mei 2025November 2024Oktober 2024PekanbaruSemarangSeptember 2024Sertifikasi BNSPTraining SertifikasiYogyakarta
Sertifikasi Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
07 - 16 Juli 2025 | - | Jakarta |
19 - 28 Mei 2025 | - | Yogyakarta |
05 - 19 Mei 2025 | - | Yogyakarta |
21 - 30 April 2025 | - | Jakarta |
12 - 20 Maret 2025 | - | Jakarta |
10 - 19 Maret 2025 | - | Semarang |
03 - 12 Maret 2025 | - | Pekanbaru |
17 - 26 Februari 2025 | - | Yogyakarta |
DESKRIPSI
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan pedoman baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Dalam Permenaker diatur pula penerapan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Disebutkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Personil K3 bidang Lingkungan Kerja harus memiliki Kompetensi Ahli Hygiene Industri yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja.
MATERI
1. Peraturan Perundang-undangan K3
- Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2. Program Hiegine Industri: Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
3. Pengenalan Resiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan Kerja
4. Sistem Informasi Lingkungan Kerja
5. Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia dan Biologi, Ergonomic dan Psikologi
6. Ventilasi Industry
7. Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan paling rendah Diploma 3
- Berpengalaman minimal 1 tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja
- Memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi
- Berbadan sehat berdasarkan Surat Keterangan Dokter
Persyaratan yang perlu dikumpulkan peserta:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
- Pasphoto 2×3, 4×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar
- CV dan Bukti Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Sertifikat-sertikat yang pernah diikuti dalam 3 tahun terakhir
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |