Agustus 2024April 2024Februari 2023JakartaJuni 2024Mei 2024Oktober 2023SemarangSeptember 2024Sertifikasi BNSPSurabayaTraining SertifikasiYogyakarta
Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 12 Desember 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
05 - 07 November 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
17 - 19 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
10 - 12 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
03 - 05 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
06 - 08 Agustus 2024 | Up Peak Hotel | Semarang |
25 - 27 Juni 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air.
Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, maka pada tahun 2021 seluruh Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OUTLINE MATERI
- Identifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Penentuan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Penialaian Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Peralatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
- Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Limbah
- Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Penyusunan Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Identifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Hukum Lingkungan
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.004.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.005.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.006.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.007.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.009.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah |
10. | E.370000.010.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, Skema PPPA :
- Lulusan S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan S1 bukan Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 bukan Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan atau Sertifikat Pelatihan
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto (background merah)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Laporan Kerja/Logbook Perusahaan
- Jobdesk Pekerjaan
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
- Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Assessment
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Sertifikat
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick up Participants (khusus Yogyakarta)
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |