Februari 2024Januari 2024Maret 2024Mei 2024Online TrainingSertifikasi BNSPTraining Sertifikasi

Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

TanggalTempatKota
06 - 08 Mei 2024--
26 - 28 Maret 2024--
19 - 21 Maret 2024--
12 - 14 Maret 2024--
05 - 07 Maret 2024--

 

PENDAHULUAN

Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.

Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan Undang-Undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

 

TUJUAN

  • Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

 

MATERI

  1. Identifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  2. Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  3. Penilaian Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  5. Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  6. Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  7. Penyusunan Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  8. Pelaksanaan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  9. Identifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  10. Tindak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  11. Hukum Lingkungan

 

UNIT KOMPETENSI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2. E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Catatan:

Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan di perusahaan untuk setiap Unit Kompetensi tersebut di atas, seperti:

  • Hasil pengukuran pencemaran udara dari emisi perusahaan
  • Laporan kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
  • Laporan perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
  • Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian dalam kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
  • dll

 

PERSYARATAN PESERTA

Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengendalian pencemaran udara dari emisi sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran:

  • Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
  • Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE
  • Engineer, Kontraktor Perusahaan Migas, dan Humas
  • Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
  • Praktisi Industri dan Lingkungan

Persyaratan Pendidikan Minimal:

  • D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Lainnya:

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/atau kegiatan;
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags
Show More

Related Articles

Close