Blended TrainingFebruari 2021Februari 2022Februari 2023SERTIFIKASI KEMNAKER RITraining Sertifikasi
Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Pengelolaan Limbah B3 by BNSP
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Pengelolaan Limbah B3 by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Symbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Limbah Industri
UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
3 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
4 | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
5 | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
6 | E.382200.005.01 | Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 |
7 | E.382200.006.01 | Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 |
8 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan Limbah B3 |
9 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Limbah B3 |
PERSYARATAN PESERTA
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pelaksana Pengelolaan Limbah B3
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pelaksana Pengelolaan Limbah B3
- Minimum S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di Bidang Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pelaksana Pengelolaan Limbah B3
- Lulusan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan D3 bukan Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan atau Sertifikat Pelatihan
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun di Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3 dan atau Sertifikat Pelatihan
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto (background merah)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Laporan Kerja/Logbook
- Jobdesk Pekerjaan
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
- Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Pengelolaan Limbah B3 by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |