Agustus 2023Juli 2023Juni 2023Juni 2024Mei 2024November 2023Oktober 2023September 2023Sertifikasi BNSPTraining SertifikasiYogyakarta

Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

TanggalTempatKota
25 - 27 Juni 2024-Yogyakarta
18 - 20 Juni 2024-Yogyakarta
11 - 13 Juni 2024-Yogyakarta
04 - 06 Juni 2024-Yogyakarta
28 - 30 Mei 2024-Yogyakarta
20 - 22 Mei 2024-Yogyakarta
14 - 16 Mei 2024-Yogyakarta
06 - 08 Mei 2024-Yogyakarta

 

PENDAHULUAN

Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.

Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan Undang-Undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

 

TUJUAN

  • Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
  • Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

 

MATERI

  • Undang-Undang dan Regulasi Terkait Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Sumber-sumber Pencemaran Udara dari Emisi
  • Prinsip dan Karakteristik Pencemaran Udara dari Emisi
  • Metode Pengukuran/Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Sistem dan Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Perawatan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara
  • K3 dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Unit Kompetensi
1. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2. E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

PERSYARATAN PESERTA

  • D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  3. Pasphoto (background merah)
  4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  5. Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya: Laporan Kerja/Logbook
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  8. Curriculum Vitae
  9. Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)

 

METODE PELATIHAN

Presentasi

Diskusi

Studi Kasus

Evaluasi

 

FASILITAS

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags
Show More

Related Articles

Close