Agustus 2024April 2024Februari 2024JakartaJuli 2024Juni 2024Maret 2024Mei 2024Oktober 2024September 2024SERTIFIKASI KEMNAKER RISurabayaTraining SertifikasiYogyakarta
Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI
Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
14 - 18 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
07 - 11 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
17 - 21 September 2024 | - | Jakarta |
19 - 23 Agustus 2024 | The 1O1 Hotel | Yogyakarta |
12 - 16 Agustus 2024 | Santika Pandegiling Hotel | Surabaya |
29 Juli 2024 - 02 Agustus 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
08 - 12 Juli 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
LATAR BELAKANG
Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pekerjaan di Ruang Terbatas. Seorang Teknisi Ruang Terbatas memiliki tugas:
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas dengan konfigurasi terbuka;
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
- Melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
- Bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; dan
- Membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
MATERI
Teori
- Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas/Tertutup (Work Permit System)
- Teknik Pengukuran & Deteksi Gas di Ruang Terbatas/Tertutup
- Rencana & Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan P3K
- Program Memasuki Ruang Terbatas/Ruang Tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Ruang Terbatas/Tertutup
- Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
- Lock Out Tag Out
- Evaluasi
Praktek
- Prosedur Memasuki Ruang Terbatas/Tertutup (Confined Space) & Aplikasi Work Permit System
- Pengukuran dan Deteksi Gas Beracun
- Penggunaan Alat Bantu Pernapasan (SCBA)
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan minimal SMA/SMU
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Passphoto (background berwarna MERAH) – max: 2MB
- Ijazah terakhir – max: 2MB
- KTP masih berlaku – max: 2MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2MB
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2MB
- Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek
- Curriculum Vitae terbaru
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pembinaan dan Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas (Confined Space) by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |